Tunjuk.id Tunjuk.id

KPPU Kenakan Denda Sebesar Rp 449 Miliar kepada Sany Group

JPNN Mon, 11 Aug 2025 04:13 108 1 menit baca
KPPU Kenakan Denda Sebesar Rp 449 Miliar kepada Sany Group
JPNN.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp449 miliar kepada tiga perusahaan Sany Group. Denda ini diberikan karena terbukti melakukan kecurangan dengan memonopoli penjualan truk merek Sany di Indonesia .

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT