Tunjuk.id Tunjuk.id

KPU Menerima Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat

JPNN Thu, 23 Nov 2023 19:50 71 1 menit baca
KPU Menerima Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat
JPNN.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy mengatakan, diterimanya pasangan Prabowo-Gibran oleh KPU adalah hal yang sah. Sebab, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sah dan mengikat.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT