KPU Sebut Peserta Pilkada Jakarta Hanya Diperbolehkan Dua Kali Gelar Kampanye Akbar

Okezone • 21 hours ago

8
KPU Sebut Peserta Pilkada Jakarta Hanya Diperbolehkan Dua Kali Gelar Kampanye Akbar

Peserta Pilkada Jakarta hanya diperbolehkan menggelar rapat umum atau kampanye akbar sebanyak dua kali. Hal itu berbeda dengan kampanye akbar di masa pemilu 2024.

Read More...

User's comments

^