KUHP Baru: Menghina Presiden, Pemerintah, dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara, Ini Alasannya

JPNN • Tue, 06 Jan 2026 02:02

25
KUHP Baru: Menghina Presiden, Pemerintah, dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara, Ini Alasannya

JPNN.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan membuat pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat alias menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap pemerintah atau kementerian/lembaga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read More...

User's comments

^