Kutak-Katik Tatib DPR Tuai Kritik MORNING ZONE

Okezone • Wed, 19 Feb 2025 10:00

21
Kutak-Katik Tatib DPR Tuai Kritik  MORNING ZONE

Morning Zone edisi Rabu 19 Februari 2025 dengan tema amp;quot;Kutak-Katik Tatib DPR Tuai Kritikamp;quot;. Morning Zone kali ini menghadirkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti. amp;nbsp; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).amp;nbsp; amp;nbsp; Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala teehadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2). amp;nbsp; Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat tertentu.amp;nbsp; amp;nbsp; Host: Andry Susantoamp;nbsp; Co Host: Fahmi Firdausamp;nbsp; amp;nbsp; Baca artikel: Usulan Revisi Tatib DPR: Bisa Evaluasi Berkala Pejabat Negara Ditetapkan Lewat Paripurna amp;nbsp;

Read More...

User's comments

^