Tunjuk.id Tunjuk.id

Letjen (Purn) Dadan Terbitkan SE, SPPG Wajib Layani Minimal 300 Orang dari Kelompok 3B

JPNN Tue, 26 May 2026 06:06 91 1 menit baca
Letjen (Purn) Dadan Terbitkan SE, SPPG Wajib Layani Minimal 300 Orang dari Kelompok 3B
JPNN.com, JAKARTA - Badan Gizi Nazional (BGN) menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT