Letjen (Purn) Dadang Terbitkan SE, SPPG Wajib Layani Minimal 300 Orang dari Kelompok 3B

JPNN • 1 hour ago

26
Letjen (Purn) Dadang Terbitkan SE, SPPG Wajib Layani Minimal 300 Orang dari Kelompok 3B

JPNN.com, JAKARTA - Badan Gizi Nazional (BGN) menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Read More...

User's comments

^