Tunjuk.id Tunjuk.id

MA Kabulkan PK, Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi Sebegini

JPNN Wed, 02 Jul 2025 17:12 80 1 menit baca
MA Kabulkan PK, Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi Sebegini
JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dan mantan Ketua DPR RI. Putusan ini memotong hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT