MA Tegaskan Putusan Kasus Mario Dandy Tetap Berlaku

Okezone • Thu, 27 Nov 2025 21:59

76
MA Tegaskan Putusan Kasus Mario Dandy Tetap Berlaku

JAKARTA - Juru bicara MA Yanto (kiri) bersama Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/11/2025). amp;nbsp; MA menegaskan kasus pencabulan yang dilakukan putra pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, AG telah diputus dengan amar Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. amp;nbsp; Dengan demikian putusan pengadilan sebelumnya yaitu pidana penjara selama 6 tahun penjara, denda 1 Miliar subsidair 2 bulan kurungan tetap berlaku, sehingga lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara.

Read More...

User's comments

^