Tunjuk.id Tunjuk.id

MA Tegaskan Putusan Kasus Mario Dandy Tetap Berlaku

Okezone Thu, 27 Nov 2025 21:59 97 1 menit baca
MA Tegaskan Putusan Kasus Mario Dandy Tetap Berlaku
JAKARTA - Juru bicara MA Yanto (kiri) bersama Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/11/2025). amp;nbsp; MA menegaskan kasus pencabulan yang dilakukan putra pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, AG telah diputus dengan amar Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. amp;nbsp; Dengan demikian putusan pengadilan sebelumnya yaitu pidana penjara selama 6 tahun penjara, denda 1 Miliar subsidair 2 bulan kurungan tetap berlaku, sehingga lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT