Tunjuk.id Tunjuk.id

Marketplace Pungut Pajak dari Pedagang Toko Online, Ini Ketentuannya

Okezone Thu, 17 Jul 2025 15:30 101 1 menit baca
Marketplace Pungut Pajak dari Pedagang Toko Online, Ini Ketentuannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT