Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

JPNN • 6 hours ago

9
Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

JPNN.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Read More...

User's comments

^