Tunjuk.id Tunjuk.id

Menaker Sebut Bebas Tentukan Hari untuk WFH Karyawan Swastaamp;nbsp;

Okezone Fri, 03 Apr 2026 07:15 81 1 menit baca
Menaker Sebut Bebas Tentukan Hari untuk WFH Karyawan Swastaamp;nbsp;
Kebijakan Work From Home (WFH) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH satu hari dalam seminggu ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Namun, WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT