Tunjuk.id Tunjuk.id

Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT

Antara News Mon, 08 Jan 2024 15:09 62 1 menit baca
Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak ...

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT