Tunjuk.id Tunjuk.id

Menko Perekonomian Airlangga Sebut QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

Okezone Sun, 22 Dec 2024 18:53 114 1 menit baca
Menko Perekonomian Airlangga Sebut QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi menggunakan QRIS tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Selain QRIS, pembayaran e-Toll juga tidak akan dikenakan PPN. Baca artikel: PPN Naik 12%, Inflasi Bakal Melonjak?

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT