Menko Yusril Nilai TNI Tidak Dapat Laporkan Ferry Irwandi Baik Sebagai Institusi

JPNN • 3 hours ago

3
Menko Yusril Nilai TNI Tidak Dapat Laporkan Ferry Irwandi Baik Sebagai Institusi

JPNN.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh institusi. Pernyataan ini menanggapi rencana TNI yang sempat akan melaporkan jurnalis Ferry Irwandi berdasarkan Pasal 27A UU ITE.

Read More...

User's comments

^