Tunjuk.id Tunjuk.id

Menkum: Kasus Kumpul Kebo Hanya Bisa Dilaporkan Orang Tua & Pasangan Sah

JPNN Tue, 06 Jan 2026 07:12 131 1 menit baca
Menkum: Kasus Kumpul Kebo Hanya Bisa Dilaporkan Orang Tua & Pasangan Sah
JPNN.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihak-pihak yang bisa mengadukan tindak pidana akibat perzinaan atau kumpul kebo adalah hanya pasangan sah dan orang tua, atau delik aduan.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT