Tunjuk.id Tunjuk.id

Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M

JPNN Fri, 28 Feb 2025 09:45 57 1 menit baca
Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M
JPNN.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif Rp 48 miliar. Adapun denda itu dikenakan terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Trenggono, kades Kohod menyatakan sanggup membayar denda tersebut.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT