MK hapus ambang batas pencalonan presiden, 'semua parpol berhak mengajukan calon' - Apa alasannya?

BBC News • Thu, 02 Jan 2025 17:48

48
MK hapus ambang batas pencalonan presiden, 'semua parpol berhak mengajukan calon' - Apa alasannya?

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold inkonstitusional atau tidak sah karena dianggap bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat seperti dijamin di UUD 1945. Bagaimana skenario penggantinya?

Read More...

User's comments

^