Tunjuk.id Tunjuk.id

MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

JPNN Thu, 02 Jan 2025 17:10 236 1 menit baca
MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
JPNN.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT