MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

JPNN • Thu, 02 Jan 2025 17:10

76
MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

JPNN.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Read More...

User's comments

^