MK Pertegas TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada

Okezone • 8 hours ago

4
MK Pertegas TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat negara seperti ASN, TNI/Polri di pemilihan kepala daerah. Dalam putusannya pejabat yang tak netral dalam pilkada akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara.

Read More...

User's comments

^