Tunjuk.id Tunjuk.id

MK Pertegas TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada

Okezone Thu, 14 Nov 2024 18:45 107 1 menit baca
MK Pertegas TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat negara seperti ASN, TNI/Polri di pemilihan kepala daerah. Dalam putusannya pejabat yang tak netral dalam pilkada akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT