Tunjuk.id Tunjuk.id

MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus

JPNN Tue, 20 Aug 2024 12:47 132 1 menit baca
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus
JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (parpol) yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada Pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur. Dengan begini, PDIP disebut bisa mengusung sendiri calonnya di Pilgub Jakarta.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT