MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus

JPNN • Tue, 20 Aug 2024 12:47

68
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus

JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (parpol) yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada Pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur. Dengan begini, PDIP disebut bisa mengusung sendiri calonnya di Pilgub Jakarta.

Read More...

User's comments

^