Tunjuk.id Tunjuk.id

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru

Okezone Wed, 07 Jan 2026 08:03 92 1 menit baca
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam KUHP baru, yang mengatur larangan nikah siri dan poligami. MUI menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT