MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru

Okezone • Wed, 07 Jan 2026 08:03

14
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam KUHP baru, yang mengatur larangan nikah siri dan poligami. MUI menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah.

Read More...

User's comments

^