Tunjuk.id Tunjuk.id

Nikah Siri dan Poligami Dapat Dipidana, MUI Bereaksi

JPNN Wed, 07 Jan 2026 04:50 122 1 menit baca
Nikah Siri dan Poligami Dapat Dipidana, MUI Bereaksi
JPNN.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni perihal nikah siri dan poligami dapat dipidana.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT