Nikah Siri dan Poligami Dapat Dipidana, MUI Bereaksi

JPNN • Wed, 07 Jan 2026 04:50

97
Nikah Siri dan Poligami Dapat Dipidana, MUI Bereaksi

JPNN.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni perihal nikah siri dan poligami dapat dipidana.

Read More...

User's comments

^