Tunjuk.id Tunjuk.id

OJK Diminta Laksanakan Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Pencabutan Izin Usaha PT AJK

JPNN Fri, 01 Mar 2024 17:25 66 1 menit baca
OJK Diminta Laksanakan Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Pencabutan Izin Usaha PT AJK
JPNN.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis (22/2/2024) telah memutuskan untuk untuk membatalkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Pengawas Perasuransian, Penjamin dan Dana Pensiun OJK, yang telah mencabut izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) dan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 lalu.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT