Tunjuk.id Tunjuk.id

Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan

JPNN Wed, 18 Dec 2024 20:04 94 1 menit baca
Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
JPNN.com, JAKARTA - Sidang perkara perdata Nomor: 423/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dilanjutkan dengan mendengar keterangan pakar hukum acara perdata yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Basuki Rekso Wibowo.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT