Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan

JPNN • 2 hours ago

13
Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan

JPNN.com, JAKARTA - Sidang perkara perdata Nomor: 423/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dilanjutkan dengan mendengar keterangan pakar hukum acara perdata yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Basuki Rekso Wibowo.

Read More...

User's comments

^