Tunjuk.id Tunjuk.id

Pejabat negara harus kirim surat cuti minimal 3 hari sebelum kampanye

Antara News Fri, 10 Nov 2023 16:48 81 1 menit baca
Pejabat negara harus kirim surat cuti minimal 3 hari sebelum kampanye
Pejabat negara yang akan melakukan kampanye harus mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu ...

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT