Pemda Bisa Utang ke Pusat, Ini Respons Purbaya

Okezone • 2 hours ago

3
Pemda Bisa Utang ke Pusat, Ini Respons Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD guna mendukung pembangunan nasional dan daerah.

Read More...

User's comments

^