Tunjuk.id Tunjuk.id

Pemda Melanggar Aturan jika Mempekerjakan Guru Honorer di Luar Dapodik 2024

JPNN Wed, 20 May 2026 06:04 59 1 menit baca
Pemda Melanggar Aturan jika Mempekerjakan Guru Honorer di Luar Dapodik 2024
JPNN.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan penjelasan terbaru soal SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT