Tunjuk.id Tunjuk.id

Pemerintah bebaskan PPN barang dan jasa untuk keperluan hankam

Antara News Thu, 11 Jan 2024 19:43 45 1 menit baca
Pemerintah bebaskan PPN barang dan jasa untuk keperluan hankam
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa kena pajak yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.PMK 157/2023 tentang ...

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT