Tunjuk.id Tunjuk.id

Pemerintah Diminta tak Terburu-buru Berlakukan Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan

JPNN Fri, 08 Dec 2023 22:53 86 1 menit baca
Pemerintah Diminta tak Terburu-buru Berlakukan Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan
JPNN.com, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, pemberlakuan pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) No 17/2023, tentang Kesehatan (RPP Kesehatan), akan menghilangkan mata pencaharian lebih dari 6 juta masyarakat mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, pedagang/peritel, serta pelaku industri kreatif.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT