Pemerintah Klaim Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Bukan untuk Mengekang Demokrasi

JPNN • Mon, 05 Jan 2026 15:18

15
Pemerintah Klaim Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Bukan untuk Mengekang Demokrasi

JPNN.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengeklaim bahwa Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi.

Read More...

User's comments

^