Tunjuk.id Tunjuk.id

Pemkot Mataram bebaskan pajak restoran omzet di bawah Rp30 juta

Antara News Thu, 11 Jan 2024 08:30 58 1 menit baca
Pemkot Mataram bebaskan pajak restoran omzet di bawah Rp30 juta
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah mengeluarkan kebijakan membebaskan pajak restoran terhadap pelaku usaha baru dengan omzet di bawah Rp30 juta."Jadi pelaku usaha restoran yang baru buka usaha ...

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT