Pemkot Palembang Bakal Berlakukan Denda Buang Sampah Rp500 Ribu

JPNN • Mon, 27 Apr 2026 16:00

69
Pemkot Palembang Bakal Berlakukan Denda Buang Sampah Rp500 Ribu

JPNN.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026.

Read More...

User's comments

^