Penasihat Hukum Sampaikan Pleidoi, Semoga Hakim Meringankan Vonis untuk Irvian Bobby

JPNN • 1 hour ago

12
Penasihat Hukum Sampaikan Pleidoi, Semoga Hakim Meringankan Vonis untuk Irvian Bobby

JPNN.com, JAKARTA - Terdakwa perkara pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Irvian Bobby Mahendro mengajukan nota pembelaaan atau pleidoi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/5).Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman enam tahun penjara untuk koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022-2025 itu.Advokat Risky Nugroho selaku penasihat hukum Irvian Bobby menyatakan pleidoi tersebut berisi bantahan atas sejumlah poin tuntutan JPU yang tidak sepenuhnya sesuai fakta persidangan."Kami berharap isi pokok pleidoi ini bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim. Ada bantahan-bantahan yang menurut klien kami maupun berdasarkan pokok persidangan tidak terpenuhi," kata Risky Nugroho kepada wartawan seusai persidangan.Risky menegaskan seluruh argumentasi pembelaan telah disiapkan secara maksimal untuk meringankan hukuman terhadap kliennya. Walakin, penilaian akhir atas perkara yang menjerat Irvian Bobby tetap ada pada majelis hakim."Semua kami serahkan kembali kepada majelis hakim nanti untuk menilainya. Mudah-mudahan pleidoi yang sudah kami upayakan secara maksimal bisa membantu meringankan putusan untuk klien kami," Risky. Menanggapi tuntutan enam tahun penjara yang diajukan JPU KPK, Risky menilai jaksa belum sepenuhnya mengungkap fakta-fakta yang muncul selama persidangan."Menurut kami, masih ada fakta-fakta yang tidak semuanya diperlihatkan atau tidak semua diperhitungkan oleh jaksa," ucapnya.Oleh karena itu, tim penasihat hukum Irvian Bobby menyusun pleidoi itu dengan tetap berpegang pada fakta persidangan."Kami tetap teguh pada upaya-upaya kami di dalam pleidoi ini," katanya.

Read More...

User's comments

^