Tunjuk.id Tunjuk.id

Pengadilan Tinggi DKI: Putusan Bebas Terdakwa Tidak Bisa Dibanding, Sesuai KUHAP Baru

JPNN 1 hour ago 0 1 menit baca
Pengadilan Tinggi DKI: Putusan Bebas Terdakwa Tidak Bisa Dibanding, Sesuai KUHAP Baru
JPNN.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa putusan bebas seorang terdakwa tidak bisa diajukan banding.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT