Tunjuk.id Tunjuk.id

Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara

JPNN Fri, 20 Dec 2024 06:01 104 1 menit baca
Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
JPNN.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Supardi (52), setelah terbukti bersalah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT