Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara

JPNN • 6 hours ago

14
Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara

JPNN.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Supardi (52), setelah terbukti bersalah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Read More...

User's comments

^