Tunjuk.id Tunjuk.id

Penugasan Polisi di Luar Institusi Tetap Sah, Asalkan Sesuai UU ASN

JPNN Fri, 14 Nov 2025 17:44 144 1 menit baca
Penugasan Polisi di Luar Institusi Tetap Sah, Asalkan Sesuai UU ASN
JPNN.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Muhamad Rullyandi menegaskan, penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT