Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi dalam UU Polri yang Baru

Okezone • 1 hour ago

3
Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi dalam UU Polri yang Baru

DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Read More...

User's comments

^