Tunjuk.id Tunjuk.id

Perambah Hutan Lindung di Gowa Tak Diberi Ampun, Langsung Dipenjarakan

JPNN Wed, 14 Jan 2026 20:47 68 1 menit baca
Perambah Hutan Lindung di Gowa Tak Diberi Ampun, Langsung Dipenjarakan
JPNN.com, GOWA - Polisi menangkap MY, 68, seorang pelaku tindak pidana perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT