Tunjuk.id Tunjuk.id

Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh

JPNN Sun, 17 Mar 2024 06:55 146 1 menit baca
Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh
JPNN.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI/Polri, pensiunan, dan aparatur negara lainnya.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT