Tunjuk.id Tunjuk.id

Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR

JPNN Fri, 15 Mar 2024 19:55 65 1 menit baca
Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR
JPNN.com - JAKARTA - Perangkat desa dan honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024 ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT