Pergi Umrah Saat Bencana, Bima Arya: Tindakan Bupati Aceh Selatan Fatal, Berpotensi Dicopot!

Okezone • 1 hour ago

1
Pergi Umrah Saat Bencana, Bima Arya: Tindakan Bupati Aceh Selatan Fatal, Berpotensi Dicopot!

Bima Arya menjelaskan, bahwa Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tertera dengan jelas adanya kewajiban bagi Kepala Daerah, dalam hal ini larangan bagi Kepala Daerah dan sanksi-sanksi.

Read More...

User's comments

^