Tunjuk.id Tunjuk.id

Permendagri Baru: Jabatan Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda

Okezone Wed, 07 Jan 2026 10:49 169 1 menit baca
Permendagri Baru: Jabatan Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda
Pemerintah menegaskan perubahan penting dalam tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Melalui aturan baru, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda), melainkan diisi oleh pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT