Permohonan Kasasi Ditolak, Crazy Rich Surabaya Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara

JPNN • 12 hours ago

20
Permohonan Kasasi Ditolak, Crazy Rich Surabaya Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara

JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi pengusaha "crazy rich" Surabaya, Budi Said, dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk sehingga yang bersangkutan tetap divonis 16 tahun penjara.

Read More...

User's comments

^