Tunjuk.id Tunjuk.id

Perusahaan di Serang Dihukum Denda Rp 1 M Gegara Buang Limbah Sembarang

JPNN Mon, 26 Jan 2026 20:00 76 1 menit baca
Perusahaan di Serang Dihukum Denda Rp 1 M Gegara Buang Limbah Sembarang
JPNN.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pembayaran denda dari PT Growth Nusantara Industry (GNI) sebesar Rp 1 miliar.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT