Perusahaan di Serang Dihukum Denda Rp 1 M Gegara Buang Limbah Sembarang

JPNN • 1 hour ago

5
Perusahaan di Serang Dihukum Denda Rp 1 M Gegara Buang Limbah Sembarang

JPNN.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pembayaran denda dari PT Growth Nusantara Industry (GNI) sebesar Rp 1 miliar.

Read More...

User's comments

^