PN Jakarta Utara Perintahkan Dua Jam Tangan Mewah Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan ke Tony Trisno

JPNN • 1 hour ago

4
PN Jakarta Utara Perintahkan Dua Jam Tangan Mewah Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan ke Tony Trisno

JPNN.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui putusan perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang dipublikasikan di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara menyatakan transaksi jual beli dua unit jam tangan mewah Richard Mille antara Tony Trisno dan butik resmi Richard Mille Jakarta sah menurut hukum.

Read More...

User's comments

^