Tunjuk.id Tunjuk.id

PNS dan PPPK Dapat Perlindungan JKK-JKM, BKN Tetapkan Kriteria Ini

JPNN Tue, 13 May 2025 20:41 120 1 menit baca
PNS dan PPPK Dapat Perlindungan JKK-JKM, BKN Tetapkan Kriteria Ini
JPNN.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT