Tunjuk.id Tunjuk.id

Polda Bengkulu: Pembakar lahan dan hutan sembarangan terancam pidana

Antara News Fri, 13 Oct 2023 14:09 74 1 menit baca
Polda Bengkulu: Pembakar lahan dan hutan sembarangan terancam pidana
Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengatakan, bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan secara sembarangan akan terancam pidana hingga 10 tahun penjara sesuai dengan UU Nomor 18/2014 pasal 48 ayat 1 pelaku ...

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT