Tunjuk.id Tunjuk.id

PPPK Paruh Waktu Menerima Uang Jasa, Tidak Pakai Istilah Gaji

JPNN Tue, 08 Jul 2025 15:51 99 1 menit baca
PPPK Paruh Waktu Menerima Uang Jasa, Tidak Pakai Istilah Gaji
JPNN.com - BULELENG - ASN jenis PPPK paruh waktu juga akan memiliki Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT