Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum

JPNN • 5 hours ago

4
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum

JPNN.com, DENPASAR - Praktisi Hukum, Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) gubernur tidak bisa dijadikan landasan untuk memberikan hukuman bagi masyarakat dan pelaku usaha dari semua level.

Read More...

User's comments

^